MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN [Kata Pengantar Sampai Daftar Pustaka]
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik
Allah. Sholawat dan salam kepada
Rasulullah. Berkat limpahan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini. Agama
sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan
umat manusia dapat dikaji melalui berbagai
sudut pandang. Islam sebagai agama yang
telah berkembang selama empat belas abad
lebih menyimpan banyak masalah yang perlu
diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan
pemikiran keagamaan maupun realitas sosial,
politik, ekonomi dan budaya.
Dalam makalah ini kami
akan membahas tentang manusia dan keadilan. Semoga makalah ini bermanfaat untuk
memberikan kita pengetahuan terhadap manusia dan keadilan.
Dan tentunya makalah ini masih sangat
jauh dari sempurna.
Penyusun
RONI
HIDAYAT
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 2
C. Tujuan.................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 3
A. Arti Keadilan....................................................................................................... 3
B. Kejujuran............................................................................................................. 4
C. Kecurangan.......................................................................................................... 4
D. Pemulihan Nama Baik......................................................................................... 5
E. Pembalasan.......................................................................................................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 9
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B. Saran – Saran....................................................................................................... 9
Dafrar Pustaka...................................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali
kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak
ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara
kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim
Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu
untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus.
Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio
yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang
bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming
menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa
penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan
sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut bila kita ingat kembali beberapa kasus yang
sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang
terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada
juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun
terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang
begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu
meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin
yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada,
baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi
masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya
lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga
sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling
menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk
menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah
pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi
partai.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya
2.
Apa
itu arti dari kejujuran
3.
Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu
4.
Apa
arti pemulihan nama baik itu
5.
Apa
itu pembalasan
C. Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu
mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di
capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Arti
keadilan
v Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
v Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda.
Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi
atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu
namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau
bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti
pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri
manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun
terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya
yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
v
Menurut
Plato, keadilan merupakan
proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
v
Menurut secorates, keadilan merupakan
proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
B. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum,
untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji
atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa
yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula
mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
C. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
- Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk
lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
- Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di
dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
- Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah
kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
D. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau
perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku
atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah
tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia
harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng
dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
E. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu.
Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan
kewajiban itu adalah pemballasan.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
- Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum
dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-
- Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Dampak yang terjadi pada masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan
dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif
nya seperti protes
oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
B. Saran-saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang
lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
Daftar Pustaka
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan
Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
http://news.okezone.com/read/2009/11/20/340/277724/340/dituduh-curi-buah-kakao-3-biji-nenek-ditahan-rumah-3-bulan
http://www.forumbebas.com/thread-97719.html
http://yomazzz.blogspot.com/2011_01_16_archive.html
0 comments: